Teknologi Wireless

Pendahuluan
Teknologi jaringan saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, berbagai teknologi diciptakan untuk membantu manusia dalam berkomunikasi. Kalau pada era tahun 80-an teknologi jaringan komputer masih mengandalkan pada jaringan kabel, saat ini basis jaringan tersebut sudah banyak ditinggalkan karena keterbatasannya, seperti besarnya biaya yang harus di keluarkan oleh organisasi jika menggunakan teknologi ini (wired network), selain itu teknologi ini juga tidak flexibel karena sangat tergantung pada kabel.
Pada intinya jaringan wireless ini memiliki prinsip dasar sama dengan jaringan konvensional yang menggunakan kabel bedanya terletak pada media pengantar datanya. Jika pada jaringan konvensional menggunakan kabel sebagai media pengantar data antar komputer, pada Jaringan Wireless proses penyampaian data dilakukan melalui udara dengan memanfaatkan gelombang elektromagnetik.
Sehubungan dengan luas nya dunia pengetahuan mengenai teknologi jaringan ini, maka penulis hanya membahas pada teknologi wireless yang digunakan pada tipe Wireless Local Area Network (WLAN).

Definisi
Wireless atau wireless network merupakan sekumpulan perangkat elektronik  yang saling terhubung antara satu dengan lainnya sehingga terbentuk sebuah jaringan komunikasi data dengan menggunakan media udara/gelombang sebagai jalur lintas datanya. Jika LAN masih menggunakan kabel sebagai media lintas data, sedangkan wireless menggunakan media gelombang radio/udara. Penerapan dari aplikasi wireless network ini antara lain adalah jaringan nirkabel diperusahaan, atau mobile communication seperti handphone, dan HT.
Macam-macam type dari teknologi wireless antara lain :
  1. 1.    Wireless Personal Area Network (WPAN),mewakili teknologi personal area network wireless seperti :
–          Radio Frequensi (RF) Teknologi yang sudah lama digunakan namun, pasti kita tidak begitu sadar itu merupakan salah satu Wireless, dan RF ini merupakan perintis dari teknologi Wireless yang ada saat ini.
–          Infra Red  (IR). yaitu Sinar Infra Merah yang sebelum dipakai pada ponsel sebagai alat transmisi data, teknologi ini digunakan dalam Remote TV atau berbagai Remote lain-nya.
–          Bluetooth Teknologi BlueTooth ini merupakan modifikasi dari Frekuensi Radio, berbeda dengan Infra Red yang menggunakan medium cahaya. BlueTooth ini merupakan teknologi wireless standard pada ponsel yang berfungsi untuk pertukaran data dari jarak dekat menggunakan frekuensi radio sebesar 2,4Ghz.
  1. 2.    Wireless Wide Area Network (WWAN), WWAN meliputi teknologi dengan daerah jangkauan luas seperti selular 2G, 3G, 4G, Cellular Digital Packet Data (CDPD), Global System for Mobile Communications (GSM), dan CDMA.
Kemunculan Teknologi Wireless ini dimulai dari peralatan handheld yang mempunyai kegunaan yang terbatas karena ukurannya dan kebutuhan daya. Tapi, teknologi berkembang, dan peralatan handheld menjadi lebih kaya akan fitur dan mudah dibawa. Telepon mobil (Handphone),  telah meningkat kegunaannya yang sekarang memungkinkannya berfungsi sebagai PDA selain telepon. Smart phone adalah gabungan teknologi telepon mobil dan PDA yang menyediakan layanan suara normal dan email, penulisan pesan teks, paging, akses web dan pengenalan suara. Generasi berikutnya dari telepon mobil, menggabungkan kemampuan PDA, IR, Internet wireless, email dan global positioning system (GPS).
Pembuat juga menggabungkan standar, dengan tujuan untuk menyediakan peralatan yang mampu mengirimkan banyak layanan. Perkembangan lain yang akan segera tersedia padalah sistem global untuk teknologi yang berdasar komunikasi bergerak (berdasar GSM) sepertiGeneral Packet Radio Service (GPRS)Local Multipoint Distribution Service (LMDS), Enhanced Data GSM Environment (EDGE), dan Universal Mobile Telecommunications Service (UMTS).
  1. 3.    Wireless Local Area Network (WLAN), WLAN, mewakili local area network wireless, termasuk diantaranya adalah 802.11, HiperLAN, dan beberapa lainnya.

IEEE 802.11
IEEE 802.11 adalah standar yang diberikan IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) untuk penggunaan jaringan wireless (Wireless Local Area Networks – WLAN)
Terdapat tiga varian terhadap standard atau protocol tersebut yaitu:
  1. 1.    802.11a
Standar 802.11a digunakan untuk mendefiniskan jaringan wireless yang menggunakan frekuensi 5 GHz. Kecepatan jaringan ini lebih cepat dari standar standar 802.11b pada kecepatan transfer sampai 54 Mbps.
Untuk menggunakan standar 802.11a, perangkat-perangkat komputer (devices) hanya memerlukan dukungan kecepatan komunikasi 6 Mbps, 12 Mbps, dan 24 Mbps. Standar 802.11a juga mengoperasikan channel/ saluran 4 (empat) kali lebih banyak dari yang dapat dilakukan oleh standar 802.11 dan 802.11b. Walaupun standar 802.11a memiliki kesamaan dengan standar 802.11b pada lapisan Media Access Control (MAC), ternyata tetap tidak kompatibel dengan standar 802.11 atau 802.11b karena pada standar 802.11a menggunakan frekuensi radio 5 GHz sementara pada standar 802.11b menggunakan frekuensi 2,4 GHz. Walaupun standar 802.11a tidak kompatibel dengan standar 802.11b, beberapa vendor/ perusahaan pembuat perangkat Access Point berupaya menyiasati ini dengan membuat semacam jembatan (bridge) yang dapat menghubungkan antara standar 802.11a dan 802.11b pada perangkat access point buatan mereka. Access point tersebut di buat sedemikian rupa sehingga dapat di gunakan pada 2 (dua) jenis standar yaitu pada standar 802.11a dan standar 802.11b tanpa saling mempengaruhi satu sama lain.
Standar 802.11a merupakan pilihan yang amat mahal ketika di implementasikan. Hal ini disebabkan karena standar ini memerlukan lebih banyak Access point untuk mencapai kecepatan komunikasi yang tertinggi. Penyebabnya adalah karena pada kenyataannya bahwa gelombang frekuensi 5 GHz memiliki kelemahan pada jangkauan.
  1. 2.    Standar 802.11b
Standar 802.11b merupakan standar yang paling banyak digunakan di kelas standar 802.11. Standar ini merupakan pengembangan dari standar 802.11 untuk lapisan fisik dengan kecepatan tinggi. 802.11b digunakan untuk mendefinisikan jaringan wireless direct-sequence spread spectrum (DSSS) yang menggunakan gelombang frekuensi indusrialscientificmedicine (ISM) 2,4 GHz dan berkomunikasi pada kecepatan hingga 11 Mbps. Ini lebih cepat daripada kecepatan 1 Mbps atau 2 Mbps yang ditawarkan oleh standar 802.11a. Standar 802.11b juga kompatibel dengan semua perangkat DSSS yang beroperasi pada standar 802.11.
Standar ini menyediakan metode untuk perangkat-perangkat tersebut untuk mencari (discover), asosiasi, dan autentikasi satu sama lain. Standari ini juga menyediakan metode untuk menangani tabrakan (collision) dan fragmentasi dan memungkinkan metode enkripsi melalui protokol WEP (wired equivalent protocol).
  1. 3.    Standar 802.11g
Standar 802.11g pada dasarnya mirip dengan standar 802.11a yaitu menyediakan jalur komunikasi kecepatan tinggi hingga 54 Mbps. Namun, frekuensi yang digunakan pada standar ini sama dengan frekuensi yang digunakan standar 802.11b yaitu frekuensi gelombang 2,4 GHz dan juga dapat kompatibel dengan standar 802.11b. Hal ini tidak dimiliki oleh standar 802.11a. Seperti standar 802.11.a, perangkat-perangkat pada standar 802.11g menggunakan modulasi OFDM untuk memperoleh kecepatan transfer data berkecepatan tinggi. Tidak seperti perangkat-perangkat pada standar 802.11a, perangkat-perangkat pada standar 802.11g dapat secara otomatis berganti ke quadrature phase shift keying(QPSK) untuk berkomunikasi dengan perangkat-perangkat pada jaringan wireless yang menggunakan standar 802.11b.
Dibandingkan dengan 802.11a, ternyata 802.11g memiliki kelebihan dalam hal kompatibilitas dengan jaringan standar 802.11b. Namun masalah yang mungkin muncul ketika perangkat-perangkat standar 802.11g yang mencoba berpindah ke jaringan 802.11b atau bahkan sebaliknya adalah masalah interferensi yang di akibatkan oleh penggunaan frekuensi 2,4 GHz. Karena seperti dijelaskan di awal bahwa frekuensi 2,4 GHz merupakan frekuensi yang paling banyak digunakan oleh perangkat-perangkat berbasis wireless lainnya.

  1. 4.    Standart 802.11n
IEEE 802.11n didasarkan pada standar 802,11 sebelumnya dengan menambahkan multiple-input multiple-output (MIMO) dan 40 MHz ke lapisan saluran fisik (PHY), dan frame agregasi ke MAC layer. MIMO adalah teknologi yang menggunakan beberapa antena untuk menyelesaikan informasi lebih lanjut secara koheren dari pada menggunakan satu antena. Dua manfaat penting MIMO adalah menyediakan keragaman antenna dan spasial multiplexing untuk 802.11n.
Kemampuan lain teknologi MIMO adalah menyediakan Spatial Division Multiplexing (SDM). SDM secara spasial multiplexes beberapa stream data independen, ditransfer secara serentak dalam satu saluran spektral bandwidth. MIMO. SDM dapat meningkatkan throughput data seperti jumlah dari pemecahan stream data spatial yang ditingkatkan. Setiap aliran spasial membutuhkan antena yang terpisah baik pada pemancar dan penerima. Di samping itu, teknologi MIMO memerlukan rantai frekuensi radio yang terpisah dan analog-ke-digital converter untuk masing-masing antena MIMO yang merubah biaya pelaksanaan menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan sistem non-MIMO.
Saluran 40 MHz adalah fitur lain yang dimasukkan ke dalam 802.11n yang menggandakan lebar saluran dari 20 MHz di 802.11 PHY sebelumnya untuk mengirimkan data. Hal ini memungkinkan untuk penggandaan kecepatan data PHY melebihi satu saluran 20 MHz. Hal ini dapat diaktifkan di 5 GHz mode, atau dalam 2,4 GHz jika ada pengetahuan yang tidak akan mengganggu beberapa 802.11 lainnya atau sistem non-802.11 (seperti Bluetooth) menggunakan frekuensi yang sama.
Arsitektur coupling MIMO dengan saluran bandwidth yang lebih luas menawarkan peningkatan fisik transfer rate melebihi 802.11a (5 GHz) dan 802.11g (2,4 GHz).

 Tabel 1. Perbandingan standar jaringan 802.11

Diagram skematik dari dua aplikasi pada wireless LAN dapat diperhatikan pada gambar di bawah ini :


Dari gambar dapat kita  amati ilustrasi dari dua aplikasi wireless LAN.
  1. Infrastructure wireless LAN
Pada aplikasi ini, untuk mengakses suatu server adalah dengan menghubungkannya ke suatu wired LAN , di mana suatu intermediate device yang dikenal sebagaiPortable Access unit (PAU) digunakan.  Typical-nya daerah cakupan PAU berkisar antara 50 hingga 100 m.
  1. Ad hoc wireless LAN
Pada Ad hoc wireless LAN suatu kumpulan komputer portabel berkomunikasi satu dengan yang lainnya untuk membentuk self-contained LAN. Pada jaringan ini, komunikasi antara satu perangkat komputer satu dengan yang lain dilakukan secara spontan/ langsung tanpa melalui konfigurasi tertentu selama sinyal dari Access Point dapat di terima dengan baik oleh perangkat-perangkat komputer di dalam jaringan ini.

Jenis-jenis Perangkat keras (Hardware) Wireless :
Wireless LAN (Wireless Local Area Network) pada dasarnya sama dengan jaringan Local Area Network yang biasa kita jumpai. Hanya saja, untuk menghubungkan antara node device antar client menggunakan media wireless, channel frekuensi sertaSSID (Service Set Identifier) yang unik untuk menunjukkan identitas dari wireless device. Komponen pada WLANUntuk bisa mengembangkan sebuah mode WLAN, setidaknya diperlukan empat komponen utama yang harus disediakan, yaitu :
  1. Access Point, Access Point akan menjadi sentral komunikasi antara PC ke ISP, atau dari kantor cabang ke kantor pusat jika jaringan yang dikembangkan milik sebuah korporasi pribadi. Access Point ini berfungsi sebagai konverter sinyal radio yang dikirimkan menjadi sinyal digital yang akan disalurkan melalui perangkat WLAN lainnya untuk kemudian akan dikonversikan kembali menjadi sinyal radio oleh receiver.
  2. Wireless LAN Interface, Alat ini biasanya merupakan alat tambahan yang dipasangkan pada PC atau Laptop. Namun pada beberapa produk laptop tertentu, interface ini biasanya sudah dipasangkan (build in) pada saat pembeliannya. Namun interface ini pula bisa diperjual belikan secara bebas dipasaran dengan harga yang beragam. Disebut juga sebagai Wireless LAN Adaptor USB.
  3. Mobile/Desktop PC, Perangkat akses untuk pengguna (user) yang harus sudah terpasang media Wireless LAN interface baik dalam bentuk PCI maupun USB.
  4. 4.    Antena External, digunakan untuk memperkuat daya pancar. Antena ini bisa dirakit sendiri oleh client (user), misal : antena kaleng.

Perangkat lunak (software) yang lazim dan biasa digunakan untuk mengetahui/mencari sinyal/gelombang wifi  selain yang ada dari driver perangkat keras itu sendiri yang telah terpasang pada sistem operasi antara lain adalah :
AP Locator, InSSIDer, NetStumbler,  Airsnort, Easy Wifi Radar, MhotSpot, Advanced Hot Scanner, dan lain sebagainya.

Keuntungan & Kekurangan  dari ”Wireless Fidelity (Wi-Fi)
Keuntungan Wireless (Wi-Fi) :
  1. Pemakai tidak dibatasi ruang gerak dan hanya dibatasi pada jarak jangkauan dari satu titik pemancar WIFI.
  2. Jarak pada sistem WIFI mampu menjangkau area 100 feet atau 30M radius. Selain itu dapat diperkuat dengan perangkat khusus seperti booster yang berfungsi sebagai relay yang mampu menjangkau ratusan bahkan beberapa kilometer ke satu arah (directional). Bahkan hardware terbaru, terdapat perangkat dimana satu perangkat Access Point dapat saling merelay (disebut bridge) kembali ke beberapa bagian atau titik sehingga memperjauh jarak jangkauan dan dapat disebar dibeberapa titik dalam suatu ruangan untuk menyatukan sebuah network LAN.
  3. Perangkat wireless untuk teknologi wireless Wi-Fi ini sudah umum digunakan dan harganya sudah menjadi relatif murah.
  4. Sebagian besar notebook tipe terbaru sudah dilengkapi dengan perangkat network wireless dengan teknologi Wi-Fi ini.
  5. Area jangkauan yang lebih fleksible dikarenakan tidak dibatasi oleh jaringan distribusi seperti bila menggunakan kabel UTP maupun fiber optic. Secara teoritis dengan daya pancar 100mW sudah dapat menjangkau area (berbentuk lingkaran) 1 – 2 km didukung dengan tinggi tower yang memadai.
  6. Memungkinkan Local Area Network untuk di pasang tanpa kabel, hal ini juga sekaligus akan mampu mengurangi biaya untuk pemasangan dan perluasan jaringan. Selain itu juga Wi-Fi dapat dipasang di area yang tidak dapat di akses oleh kabel, seperti area outdoor.
  7. Wi-Fi merupakan pilihan jaringan yang sangat ekonomis karena harga paket ship Wi-Fi yang terus menurun.
  8. Produk Wi-Fi tersedia secara luas di pasaran.
  9. Wi-Fi adalah kumpulan standard global di mana klien Wi-Fi yang sama dapat bekerja di negara-negara yang berbeda di seluruh dunia.
  10. Protocol baru untuk kualitas pelayanan dan mekanisme untuk penghematan tenaga membuat Wi-Fi sangat cocok untuk alat yang bentuknya sangat kecil dan aplikasi yang latency-sensitif (contohnya : suara dan video).
  11. Network ini di design untuk punya symetric up and down speed.

Kekurangan Wireless (Wi-Fi) :
Jaringan Wi-Fi bukanlah produk yang tidak memiliki kelemahan. Paparan kelemahan disini adalah bila dibandingkan dengan jaringan kabel. Kelemahan jaringan wireless secara umum dapat dibagi menjadi 2 jenis, yakni kelemahan pada konfigurasi dan pada jenis enkripsi yang digunakan. Contoh penyebab kelemahan pada konfigurasi adalah karena terlalu mudahnya membangun sebuah jaringan wireless. Karena Wi-Fi menggunakan teknologi tanpa kabel, maka pancarannya dapat diterima oleh setiap individu yang berada di dalam lingkungan penerimaan. Jika AP tidak dipasang dengan sempurna, ia akan menjadi ancaman untuk sistem komputer yang berada di dalam jaringan tersebut. Walaupun kecepatan Wi-Fi adalah 11Mbps, ia jarang bisa sampai ke tahap tersebut disebabkan oleh gangguan gelombang radio di kawasan sekitarnya.
Intinya, kelemahan Wi-Fi adalah :
  1. Untuk menggunakan WiFi kita harus ada di area yang dijangkau oleh WiFi atau istilahnya ‘hotspot’.
  2. Area jangkauan WiFi masih kecil, sinyalnya kurang bisa menembus tembok.
  3. Access Point lebih mudah disusupi virus.
  4. Pertukaran data gampang disadap.
  5. Penggunaan baterai relative lebih tinggi apabila dibandingkan dengan penggunaan standar, sehingga menyebabkan baterai cepat lemah atau habis (mempersingkat daya tahan baterai) dan menyebabkan panas.
  6. Bentuk Wireless enkripsi standar yang paling terkemuka. Wired Equivalent Privacy atau di persingkat WEP, telah menunjukkan fakta bahwa ia dapat di hancurkan (dikacaukan sinyal atau frekuensinya) meskipun telah di konfirmasikan secara benar.
  7. Jaringan Wi-Fi bisa di monitor dan di gunakan untuk membaca dan menduplikasikan data (termasuk di dalamnya data-data pribadi) yang disalurkan melalui jaringan ketika tidak ada akses tertutup, seperti VPN. Jika tembok batas akses Wi-Fi tidak terproteksi secara kuat untuk sebatas pada pemakai intern, maka network Wi-Fi bisa di akses bebas ber-internet.

Kesimpulan dan penutup
Penggunaan teknologi jaringan berbasis wireless merupakan pilihan yang tepat saat ini. Hal ini disebabkan mulai bergesernya perilaku perusahaan dalam menjalankan bisnis mereka. Dengan portabilitas dan kompatibiltas yang di tawarkan oleh teknologi wireless tentunya merupakan pilihan yang sangat menarik. Namun di balik itu harus di pertimbangkan juga teknologi wireless apa yang tepat untuk di terapkan di perusahaan sehingga dapat benar-benar membantu bisnis perusahaan tersebut. Hal ini dapat di lihat dari perbedaan dari masing-masing standar wireless yang tersedia saat ini (802.11, 802.11a, 802.11b, 802.11g). Dilihat dari sisi keamanan, tentunya 802.11b sedikit lebih baik karena dapat menerapkan metode enkripsi dengan menggunakan protokol WEP di dalam jaringan tersebut. Kalau dilihat dari sisi tidak adanya gangguan/ noise tentunya teknologi 802.11a lebih unggul karena standar ini hanya menggunakan frekuensi 5 GHz dimana frekuensi ini tidak banyak digunakan oleh perangkat-perangkat berbasis wirelees lainnya. Sehingga untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diatas , maka standar 802.11g muncul untuk menjembatani kelemahan pada standar 802.11a dan 802.11b.



Daftar Pustaka :
–            http://p3m.amikom.ac.id/p3m/60%20-
–            20TEKNOLOGI%20JARINGAN%20TANPA%20KABEL%20_WIRELESS_.pdf

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
"Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”





Disusun oleh :
Nama & NIM    :   -  Nanda Sholatul Akbar  (41815210029)
       -  Zainal Abidin (41815210009)

JURUSAN SISTEM INFORMASI
   FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS MERCU BUANA
KAMPUS D

     2016    

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”.
Terima kasih saya sampaikan kepada Ibu Widio Purwani, SH, M.Psi selaku dosen mata kuliah Kewarganegaraan.
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR           ………………………………………………….……           1

DAFTAR ISI                          ……………………………………………………….           2

BAB I PENDAHULUAN     ……………………………………………………….           3
A.   Latar Belakang                 ……………………………………………………….           3
B.   Rumusan Masalah            ……………………………………………………….           4
C.   Tujuan Penulisan              ……………………………………………………….           4

BAB II PEMBAHASAN      …………………………………………………….....           5
A.    Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara             ……………………….           5
B.    Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah            …………………….………....           9
C.    Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga  Negara      ............          10
D.    Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945             ………………….……………         11

BAB III CONTOH KASUS  ………………………………………………………..        12

BAB IV PENUTUP               ……………………………………………………......        12
A.    K esimpulan                    ………………………………………………………..        13
B.    Saran                               ………………………………………………………..        14

DAFTAR PUSTAKA                        ……………………………………………………......        15



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . 
B.  RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :

  1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
  2. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
  3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
  4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

C.  TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :

1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
2.      Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga  negara Indonesia.
3.      Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø  Membayar pajak.
Ø  Membela pertahanan dan keamanan.
Ø  Menghormati hak asasi.
Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Ikut serta membela negara.
Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.



Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :

v  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

v  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

v  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

v  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.       Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.



Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.  Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø  Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø  Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain




B.  HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

A. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi  :
1.        Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2.        Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3.        Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.

B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
  1. Melindungi wilayah dan warga negara.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
  6. Membiayai pendidikan dasar.
  7. Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
  8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
  9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  10. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
  12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
  13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  14. Memelihara fakir miskin.
  15. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  16. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.



C.  PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .


D.  PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .

BAB III
CONTOH KASUS

Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara :
  1. Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.

  1. Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan. 
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.



BAB IV
PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

B.  SARAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .


DAFTAR PUSTAKA